logo
  • 7 Mei 2024
  • Komentar Dinonaktifkan pada Hak dan Kewajiban Pasien

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar puskesmas
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhada penyakit yang dideritanya
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperolen keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di puskesmas
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut puskesmas apabila puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas
  4. Memberikan informasi yang jujur lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan puskesmas dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan di Puskesmas setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan dalam rangka penyembuhan penyakit
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Comments are closed.